Suara.com - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan bermodus rekrutmen CPNS. Selain Oi, ada empat orang lainnya yang juga jadi tersangka.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus pada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2021).
"Ada empat lagi nanti yang hasil gelar yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri.
Keempat tersangka itu adalah FM, ES, R dan SN. Mereka dinilai penyidik ikut membantu dugaan penipuan yang dilakukan Oi.
Baca Juga: Nia Daniaty Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Putrinya, Olivia Nathania
"(Pasal) 55 dan 56 KUHP (tentang) ikut membantu melakukan dengan Pasal utama 372 dan 378 KUHP," ujar dia.
Polda Metro Jaya kini akan menjadwalkan pemeriksaan untuk keempat tersangka tersebut.
"Lebih cepat lebih bagus (waktu pemeriksaan)," ujarnya.
Olivia Nathania resmi ditahan polisi usia diperiksa selama 10 jam di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) malam. Keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dia sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Oi disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Olivia Nathania Minum Obat Penenang
Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Pelapor menyebut Oi menjanjikan para korban bisa jadi PNS dengan cara menyetor sejumlah uang.