Suara.com - Penyanyi Nia Daniaty menjadi penjamin putrinya, Olivia Nathania (Oi) untuk penangguhan penahanan atas kasus dugaan penipuan bermodus CPNS. Pengajuan telah diajukan tepat setelah Oi ditahan pada Kamis (11/11/2021) malam.
Hal tersebut diungkap oleh Susanti Agustina selaku kuasa hukum Olivia Nathania saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (12/11/2021).
"Kami ada jaminan juga dari Nia Daniaty sebagai orangtua bahwa Oi nggak melarikan diri," kata Susanti.
Susanti mengatakan, ada pula pertimbangan lain dalam pengajuan penahanan itu di antaranya terkait kondisi fisik dan psikis Olivia Nathania yang membutuhkan pengobatan. Alasan lainnya disebutkan Oi kooperatif selama pemeriksaan.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Olivia Nathania Minum Obat Penenang
"Kondisi kesehatan dia (Olivia) kurang psikis dalam pengobatan, berobat ke rumah sakit tapi pasti ada pertimbanganlah," ucapnya. "Alasannya dia akan kooperatif," katanya menambahkan.
Olivia Nathania resmi ditahan polisi atas kasus bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Diperiksa selama 10 jam, Oi keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren pukul 20.20 WIB.
Olivia Nathania sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB. Setelah beberapa jam ia resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Dari gedung Ditreskrimum, istri Rafly N Tilaar itu didampingi kuasa hukumnya menuju ruangan kesehatan Biddokes kesehatan.
Olivia Nathania terus menundukkan kepalanya tanpa mengucapkan sepatah katapun. Ia juga dijaga ketat oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya .
Baca Juga: Olivia Nathania Ditahan Polisi, Nia Daniaty Bakal Jenguk Hari Ini?
Olivia Nathania mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan diperpanjang.
Olivia Nathania disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.