Suara.com - Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dikubur dalam satu liang lahad. Rupanya hal ini ada dalam aturan hukum Islam.
Berdasarkan keterangan dari Ustaz Zacky Mirza, jenazah yang dikubur dalam satu liang lahad sebenarnya tidak diperbolehkan.
"Ketika ada dua jenazah yang hendak dikubur di liang lahad, dalam keadaan tidak mendesak, tidak diperbolehkan," kata Ustaz Zacky Mirza kepada Suara.com, Kamis (11/11/2021).
Namun, ada beberapa ketentuan yang memungkinkan adanya dua orang dalam satu kuburan. Salah satunya dalam kasus Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Baca Juga: 5 Artis Meninggal Karena Kecalakaan, Vanessa Angel Tinggalkan Gala
Sebab mereka memenuhi satu diantara tiga ketentuan diperbolehkan dua jenazah yang dikubur satu tempat.
"Kalaupun dibolehkan, harus memperhatikan tiga syarat yang dipenuhi," ujarnya.
Syarat tersebut adalah; sesama jenis kelamin, atau suami istri, atau kakak beradik kandung. Kedua, sesama muslim dan yang ketiga karena dalam kondisi mendesak.
"Mungkin, dalam kasus Vanessa Angel, niat keluarga ya namanya suami istri meninggal bareng, sehidup semati ya sudah niatnya disatukan," tutur Ustaz Zacky Mirza.
Selain itu ia menduga, keberadaan satu makam tersebut guna memudahkan anak semata wayang pasangan tersebut berziarah.
Baca Juga: Kasus Vanessa Angel dan Alasan Mengapa Jangan Sebar Foto Kecelakaan di Medsos
"Mungkin suatu saat kalau ziarah ngegak beda tempat," imbuhnya.
Guna memperkuat dibolehkannya jenazah dikubur dalam satu tempat, Ustaz Zacky Mirza memberikan hadist riwayat Bukhari terkait hal tersebut.
"Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a.: Rasulullah saw bertanya tentang korban (perang) Uhud: 'Siapakah di antara mereka yang paling banyak pengetahuannya tentang Alquran?' Jika ditunjukkan kepada beliau salah seorang laki-laki, beliau mendahulukannya di dalam liang lahad sebelum kawannya," demikian hadist riwayat Al Bukhari.
Ustaz Zacky Mirza merangkum, "Hadist itu menunjukkan dibolehkannya dikubur dua jenazah dalam satu liang lahad. Tapi dengan memperhatikan tiga unsur tadi."