Olivia Nathania Ditahan Polisi, Nia Daniaty Bakal Jenguk Hari Ini?

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Jum'at, 12 November 2021 | 11:06 WIB
Olivia Nathania Ditahan Polisi, Nia Daniaty Bakal Jenguk Hari Ini?
Kasus putri Nia Daniaty. (Instagram/niadaniatynew)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suami Olivia Nathania, Rafly dan sang ibunda, Nia Daniaty telah mengetahui perihal ditahannya Oi, sapaan akrabnya pada Kamis (11/11/2021) malam.

Kabar itu diketahui langsung dari surat yang dikirimkan penyidik Polda Metro Jaya.

"Iya dari keluarga kan sudah ada surat pemberitahuan penangkapan penahanan udah diserahkan keluarga, berarti keluarga udah tau," kata Jusuf Titaley kuasa hukum Olivia Nathania, saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/11/2021).

Suami Olivia Nathania, Rafly Noviyanto Tilaar saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suami Olivia Nathania, Rafly Noviyanto Tilaar saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jusuf Titaley juga telah memberitahu kabar penahanan Olivia Nathania kepada Nia Daniaty dan Rafly. Dia bilang pihak keluarga berlapang dada dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada pihak kepolisian.

Baca Juga: Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan, Olivia Nathania Sudah Pulang?

"Udah, kita sudah komunikasi sama keluarga, udah nggak ada masalah," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, apakah Nia Daniaty dan sang suami akan menjenguk Oi di Polda Metro Jaya hari ini, Jusuf Titaley mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Belum ada sampai ke situ (pembicaraan Nia Daniaty dan suami jenguk Olivia Nathania)," tuturnya.

Olivia Nathania akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan diperpanjang.

Olivia Nathania disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Nia Daniaty Belum Tahu Anaknya, Olivia Nathania Ditahan Polisi

Agustin, salah satu korban penipuan yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Agustin, salah satu korban penipuan yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Olivia Nathania dan suaminya Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI