Suara.com - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania resmi ditahan atas kasus penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ia akan menjalani penahanan tahap awal selama 20 hari ke depam di Rutan Polda Metro Jaya.
Rencananya, Jusuf Titaley, kuasa hukum Olivia Nathania akan mengajukan penangguhan penahanan Jumat (12/11/2021) hari ini.
Namun rupanya, ia telah melakukan pengajuan itu tepat setelah Oi, sapaan akrabnya ditahan pada Kamis (11/11/2021) malam hari.
"Penangguhannya sudah kita ajuin semalam langsung. Sorry bukan hari ini, karena kita sudah siapin jadi langsung kita serahkan semalam," kata Jusuf Titaley saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: Nia Daniaty Belum Tahu Anaknya, Olivia Nathania Ditahan Polisi
Saat ini, Olivia Nathania masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Pihaknya masih menunggu persetujuan polisi terkait pengajuan penahanan.
"Belum (Oi masih di Polda). Itu nanti keputusan,ya ada ditangan penyidik (penangguhan penahanan)," tuturnya.
Olivia Nathania akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan diperpanjang.
Oliva Nathania disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Baca Juga: Hari Ini, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.