Suara.com - Jusuf Titaley selaku kuasa hukum Olivia Nathania menegaskan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Putri Nia Daniaty itu resmi ditahan polisi atas kasus penipuan dengan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Hal itu disampaikan Jusuf Titaley saat mendampingi Oi, sapaan akrab Olivia Nathania di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021) malam.
"Ya kita akan ajukan penangguhan penahanan," kata Jusuf Titaley.
Baca Juga: Kecoh Wartawan, Pengacara Mau Tutupi Olivia Nathania Jadi Tahanan?
Jusuf Titaley berencana mengajukan penangguhan penahanan Olivia Nathania itu pada Jumat (12/11/2021). Sayang, ia enggan membeberkan jam berapa pastinya pengajuan dilakukan.
"Besok (ajukan penangguhan penahanan Olivia Nathania)," tegasnya.
Olivia Nathania resmi ditahan polisi atas kasus bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Diperiksa selama 10 jam, dia keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye sekira pukul 20:20 WIB.
Olivia Nathania sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB. Setelah beberapa jam ia resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dijebloskan ke Sel Tahanan, Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Stres
Olivia Nathania akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan ditambah.
Oliva Nathania disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.