Suara.com - Jusuf Titaley selaku kuasa hukum Olivia Nathania menegaskan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Putri Nia Daniaty itu resmi ditahan polisi atas kasus penipuan dengan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
![Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi resmi ditahan [Suara.com/Evi Ariska]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/11/41568-putri-nia-daniaty-olivia-nathania-alias-oi-resmi-ditahan-suaracomevi-ariska.jpg)
Hal itu disampaikan Jusuf Titaley saat mendampingi Oi, sapaan akrab Olivia Nathania di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021) malam.
"Ya kita akan ajukan penangguhan penahanan," kata Jusuf Titaley.
Jusuf Titaley berencana mengajukan penangguhan penahanan Olivia Nathania itu pada Jumat (12/11/2021). Sayang, ia enggan membeberkan jam berapa pastinya pengajuan dilakukan.
![Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/18/62792-olivia-nathania-suaracomalfian-winanto.jpg)
"Besok (ajukan penangguhan penahanan Olivia Nathania)," tegasnya.
Olivia Nathania resmi ditahan polisi atas kasus bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Diperiksa selama 10 jam, dia keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye sekira pukul 20:20 WIB.
Olivia Nathania sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB. Setelah beberapa jam ia resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kecoh Wartawan, Pengacara Mau Tutupi Olivia Nathania Jadi Tahanan?
![Suami Olivia Nathania, Rafly Noviyanto Tilaar saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/11/11612-suami-olivia-nathania-rafly-noviyanto-tilaar.jpg)
Olivia Nathania akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan ditambah.