Kecoh Wartawan, Pengacara Mau Tutupi Olivia Nathania Jadi Tahanan?

Jum'at, 12 November 2021 | 06:05 WIB
Kecoh Wartawan, Pengacara Mau Tutupi Olivia Nathania Jadi Tahanan?
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Olivia Nathania alias Oi resmi ditahan Polda Metro Jaya. Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 20.20 WIB, dia keluar dari ruang pemeriksaan sudah memakai baju tahanan berwarna oranye.

Padahal, sore harinya, sang kuasa hukum, Susanti Agustin, mengatakan pada awak media bahwa kliennya sudah pulang sejak pukul 17.00 WIB.

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi resmi ditahan [Suara.com/Evi Ariska]
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi resmi ditahan [Suara.com/Evi Ariska]

"Sudah pulang lewat samping. Maaf," ujar Susanti ketika itu.

"(pulang dari) Jam 5," sambungnya.

Baca Juga: Dijebloskan ke Sel Tahanan, Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Stres

Merasa janggal karena tak melihat putri Nia Daniaty itu meninggalkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, awak media mencoba mencari informasi lebih lanjut.

Awak media masih berjaga-jaga. Benar saja, sekitar pukul 20.20 WIB, Oi keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Olivia Nathania langsung dibawa ke Biddokkes Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukum dan dikawal penyidik. Oi bungkam seribu bahasa dan terus menundukkan kepalanya.

Oi akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan ditambah.

Dia disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Putri Nia Daniaty Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan pengacaranya [Suara.com/Ismail]
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan pengacaranya [Suara.com/Ismail]

Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Pelapor menyebut Oi menjanjikan para korban bisa jadi PNS dengan cara menyetor sejumlah uang. Tapi nyatanya, setelah uang disetor, janji itu tak kunjung terwujud.

Sementara, Olivia Nathania dalam klarifikasinya menegaskan tak pernah mengiming-imingi korban masuk PNS, melainkan cuma menggelar les untuk ikut tes CPNS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI