Suara.com - Hingga saat ini, putri Nia Daniaty, Olivia Nathani (Oi) masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penipuan berkedok CPNS. Tapi meski begitu, pengacara para koban, Odie Hudiyanto tak mau berburuk sangka terhadap kepolisian.
Menurut Odie, penyidik sudah bekerja cepat. Bahkan perkaranya dalam waktu singkat sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kami menyambut baik tindakan cepat dan tepat dari pihak Polda Metro Jaya, yang sudah menaikan perkara itu dari lidik ke sidik," kata Odie, usai memberikan barang bukti ke penyidik di Polda Metro Jaya, Rabu (10/11/2021).
Menurut Odie, pihak penyidik kesulitan menetapkan sebagai tersangka karena perempuan yang disapa Olivia Nathania tidak hadir saat BAP lanjutan.
Baca Juga: Catut Nama Anies Baswedan, Putri Nia Daniaty Imingi Korban Jadi PNS di Pemprov DKI
"Hambatannya adalah Oi selalu menunda-nunda pemeriksaan, ini yang ketiga kali, sehingga membuat pihak polda belum melakukan gelar perkara," kata Odie menjelaskan.
Menurut Odie, semua saksi sudah menjalani pemeriksaan. Mulai dari manajer dan guru bimbel.
"Manajernya inisialnya adalah KM, kemudian ada guru binbel privat inisialnya KR. KR menjelaskan tidak ada bimbel CPNS," ujar Odie membeberkan.
Dari keterangan tersebut, alasan Oi yang meminta uang kepada para korban untuk melakukan les untuk calon CPNS, terbantahkan.
"Jelas sekali Oi tidak punya alasan lagi untuk bilang ini adalah uang untuk bimbel, nggak ada sama sekali," ucap Odie.
Baca Juga: Yakinkan Korban, Anak Nia Daniaty Rekayasa Video Gubernur Anies Baswedan
Sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Diduga ada 225 orang korban dengan uang total uang mencapai Rp 9,7 miliar.