CEO Erigo Jadi Saksi Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina

SumarniYuliani Suara.Com
Selasa, 09 November 2021 | 20:35 WIB
CEO Erigo Jadi Saksi Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina
Muhammad Sadad [Instagram/@sadadd]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - CEO brand fashion Erigo, Muhammad Sadad diperiksa Polda Metro Jaya atas kasus Rachel Vennya kabur karantina pada Selasa (9/11/2021). Dia dimintai klarifikasi terkait kepentingan sang selebgram pergi ke Amerika Serikat.

"Iya benar hari ini saudara M Sadad diminta klarifikasi (terkait agenda Rachel Vennya di Amerika)" kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian kepada wartawan.

Muhammad Sadad [Instagram/@sadadd]
Muhammad Sadad [Instagram/@sadadd]

Dia tidak menjelaskan secara mendetail mengenai hasil pemeriksaan Muhammad Sadad. Ia hanya menyebut lelaki itu diperiksa sebagai saksi.

"Masih saksi," ujar Jerry Siagian singkat.

Baca Juga: Rachel Vennya Tersangka Kabur Karantina, CEO Erigo Diperiksa Polisi

Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Sebagai informasi, brand Erigo diketahui sebagai pihak yang memboyong Rachel Vennya ke Amerika Serikat. Brand tersebut memberangkatkan sejumlah artis dan influencer termasuk salah satunya Rachel Vennya untuk urusan pekerjaan.

Dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina, kepolisian telah menetapkan beberapa tersangka.
Mereka adalah Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan oknum petugas yang membantu Rachel Vennya cs kabur dari karantina.

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sepulangnya dari Amerika Serikat, Rachel Vennya cs tidak menjalani karantina kesehatan sebagaimana aturan semestinya.

Kendati begitu, mereka tak ditahan dengan alasan pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga: Rachel Vennya Takut Ketemu Wartawan, Ibunda: Mereka Anarkis dan Provokator

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI