Rachel Vennya Tersangka Kabur Karantina, CEO Erigo Diperiksa Polisi

SumarniIsmail Suara.Com
Selasa, 09 November 2021 | 19:26 WIB
Rachel Vennya Tersangka Kabur Karantina, CEO Erigo Diperiksa Polisi
Muhammad Sadad [Instagram/@sadadd]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - CEO dan Founder Erigo, Muhammad Sadad memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (9/11/2021). Dia dipanggil terkait dugaan kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan yang melibatkan selebgram, Rachel Vennya.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian membenarkan, lelaki yang disapa Sadad itu diperiksa sebagai saksi.

Muhammad Sadad [Instagram/@sadadd]
Muhammad Sadad [Instagram/@sadadd]

"Ya benar, sebagai saksi," ungkap, Jerry Siagian saat dihubungi awak media, Selasa (9/11/2021).

Sayangnya usai pemeriksaan, lelaki yang belum lama ini memperkenalkan brand pakaiannya di Amerika itu tidak memberi komentar. Tanpa diketahui awak media, dia sudah pergi meninggalkan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Rachel Vennya Takut Ketemu Wartawan, Ibunda: Mereka Anarkis dan Provokator

Rachel Vennya usai diperiksa polisi. [Suara.com/Evi Ariska]
Rachel Vennya usai diperiksa polisi. [Suara.com/Evi Ariska]

Seperti diketahui, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.

Mereka tidak menjalani karantina sepulangnya dari Amerika Serikat. Ketiganya ke sana untuk menghadiri acara Erigo.

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain mereka, artis lainnya sebetulnya juga diboyong oleh Erigo ke Negeri Paman Sam tersebut. Tapi mereka semua termasuk Luna Maya tetap menjalani karantina setibanya di Tanah Air.

Karenanya, Rachel Vennya cs terancam dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Baca Juga: Ibu Rachel Vennya Geram dengan Wartawan, Singgung soal Kode Etik!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI