Diperiksa Terkait Status Tersangka, Salim Nauderer Terus Bungkam

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Senin, 08 November 2021 | 15:46 WIB
Diperiksa Terkait Status Tersangka, Salim Nauderer Terus Bungkam
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salim Nauderer, kekasih Rachel Vennya bungkam usai diperiksa polisi sebagai tersangka kasus kabur dari karantina. Kendati begitu, ia meminta maaf kepada awak media lantaran tak bisa memberikan keterangan.

"Ya maaf ya, maaf (belum bisa wawancara)," kata Salim Nauderer di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021).

Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan. [Suara.com/Evi Ariska]
Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan. [Suara.com/Evi Ariska]

Lelaki keturunan Jerman-Indonesia itu nampak melindungi Rachel Vennya dari awal media. Ia merangkul dan memegang erat tangan sang kekasih saat hendak menuju ke arah mobil.

Salim Nauderer sempat bersitegang dengan awak media ketika melindungi Rachel Vennya. Ia tak sengaja menyenggol wartawan hingga sempat saling tuduh dan kondisi tak terkendali.

Baca Juga: Ditanya Hasil Pemeriksaan Polisi, Asisten Rachel Vennya Ngamuk

Setelah Rachel Vennya dan Maulida Khairunnia berhasil masuk ke mobil, Salim Nauderer menyusul dan meninggalkan Polda Metro Jaya.

Rachel Vennya usai diperiksa polisi. [Suara.com/Evi Ariska]
Rachel Vennya usai diperiksa polisi. [Suara.com/Evi Ariska]

Rachel Vennya dan kekasih beserta manajernya tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.20 WIB. Mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 November 2021. Dia menjadi tersangka bersama Salim Nauderer, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.

Rachel Vennya usai diperiksa polisi. [Suara.com/Evi Ariska]
Rachel Vennya usai diperiksa polisi. [Suara.com/Evi Ariska]

Seperti diketahui, kasus kaburnya Rachel Vennya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Baca Juga: Rachel Vennya Bereaksi Usai Diperiksa Polisi Terkait Status Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI