Suara.com - Aktivitas Tubagus Joddy, Vanessa Angel yang menggunakan ponsel saat mengemudikan mobil bisa dijerat pasal. Polisi mengatakan, kegiatan tersebut masuk dalam kesengajaan dan membahayakan penumpang lain.
"Iya, sengaja. Dia kan tahu menggunakan handphone itu bisa membahayakan orang lain hingga terjadi kecelakaan," kata Kombes Pol Latif Usman, Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Senin (8/11/2021).
Kesengajaan itu, jelas masuk dalam tindak pidana. Sebab ada pasal lalu lintas yang mengatur mengenai pelanggaran tersebut.
"Lalai itu di (pasal) 310, kalau kesengajaan nanti di (pasal) 311," jelas Kombes Pol Latif Usman.
Baca Juga: Sedih, Anak Vanessa Angel Terus Menangis Cari Ayah dan Ibunya
Sebagai informasi, pasal 311 Undang- Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) berisi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta."
Hanya saja hingga kini, polisi belum menentukan status Tubagus Joddy hingga ancaman pidana untuknya.
Kepolisian masih menggali lebih dalam keterangan dari sopir Vanessa Angel tersebut terkait kecelakaan maut yang terjadi, Kamis (4/11/2021).
"Kami sedang meneyelidiki. Apakah sampai di titik kecelakaan masih menggunakan ponsel, masih didalami," kata Kombes Pol Latif Usman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tubagus Joddy mengakui mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi. Ia juga menggunakan ponsel sebelum peristiwa nahas itu terjadi.
Baca Juga: Ketua RT Beberkan Sifat Asli Sopir Vanessa Angel, Ternyata...
"Kami mendapatkan informasi bahwa kecepatan 130 km/jam. Saat di km 672.300 itu oleng ke kiri. Menyentuh pembatas besi," ucap Kombes Pol Latif Usman.
"Fatalnya memang, dia menghatam ujung batas beton. Terjadi benturan sangat keras,"imbuhnya.