Ditanya Hasil Pemeriksaan Polisi, Asisten Rachel Vennya Ngamuk

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Senin, 08 November 2021 | 15:27 WIB
Ditanya Hasil Pemeriksaan Polisi, Asisten Rachel Vennya Ngamuk
Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan. [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maulida Khairunnia, asisten Rachel Vennya mencak-mencak ditanya awak media terkait hasil pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021).

Awalnya dia meminta dikasih jalan agar mereka bisa langsung masuk menuju mobil. Dia, Rachel Vennya dan Salim Nauderer enggan diwawancara usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus kabur karantina.

"Halo kasih jalan dulu boleh ya. Sorry ya," kata Maulida Khairunnia.

Maulida Khairunnisa. (Instagram/maudywartabone)
Maulida Khairunnisa. (Instagram/maudywartabone)

Maulida Khairunnia kemudian langsung marah-marah gara-gara jalannya menuju mobil terhalang awak media. Padahal awak media hanya ingin meminta keterangan Rachel Vennya karena telah menunggu selama empat jam.

Baca Juga: Rachel Vennya Bereaksi Usai Diperiksa Polisi Terkait Status Tersangka

Ia bahkan mengeluarkan kata-kata kasar dengan menyebut awak media anarkis dengan berteriak.

"Eh kalian boleh jangan anarkis nggak, tolong jangan anarkis. Eh kalian itu blunder banget sih," teriak Maulida Khairunnia.

Rachel Vennya usai diperiksa polisi. [Suara.com/Evi Ariska]
Rachel Vennya usai diperiksa polisi. [Suara.com/Evi Ariska]

Rachel Vennya dan kekasih beserta manajernya tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa selama empat jam.

Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 November 2021. Dia menjadi tersangka bersama Salim Nauderer, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.

Maulida Khairunnisa. (Instagram/maudywartabone)
Maulida Khairunnisa. (Instagram/maudywartabone)

Seperti diketahui, kasus kaburnya Rachel Vennya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Tiba di Polda, Rachel Vennya Minta Doa Jelang Diperiksa Jadi Tersangka

Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI