Rachel Vennya Bereaksi Usai Diperiksa Polisi Terkait Status Tersangka

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Senin, 08 November 2021 | 15:06 WIB
Rachel Vennya Bereaksi Usai Diperiksa Polisi Terkait Status Tersangka
Rachel Vennya usai diperiksa polisi. [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer dan sang asisten, Maulida Khairunnia kembali bungkam usai diperiksa polisi sebagai tersangka. Pemeriksaan itu berlangsung selama empat jam.

Keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ketiganya langsung menuju mobil.

Janda dua anak itu sempat mengucapkan sepatah kata sembari menuju ke mobil. Ia hanya meminta doa tanpa menjelaskan pemeriksaan hari ini.

Rachel Vennya usai diperiksa polisi. [Suara.com/Evi Ariska]
Rachel Vennya usai diperiksa polisi. [Suara.com/Evi Ariska]

"Doain aja ya kak, doain Rachel, makasih ya," kata Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Tiba di Polda, Rachel Vennya Minta Doa Jelang Diperiksa Jadi Tersangka

Pantauan Suara.com, suasana cukup tak terkendali lantaran tiga tersangka kasus dugaan kabur karantina itu bungkam. Padahal Rachel Vennya sempat meminta awak media untuk bersabar mewawancarainya setelah pemeriksaan selesai.

Rachel Vennya usai diperiksa polisi. [Suara.com/Evi Ariska]
Rachel Vennya usai diperiksa polisi. [Suara.com/Evi Ariska]

Rachel Vennya dan kekasih beserta manajernya tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.20 WIB. Seperti pemanggilan sebelumnya, Salim Nauderer merangkul erat sang kekasih di tengah awak media.

Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 November 2021. Dia menjadi tersangka bersama Salim Nauderer, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.

Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan. [Suara.com/Evi Ariska]
Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan. [Suara.com/Evi Ariska]

Seperti diketahui, kasus kaburnya Rachel Vennya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Baca Juga: Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini

Ancaman dari UU tersebut adalah satu tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI