Farhat Abbas Minta Anak Nia Daniaty Tanggung Jawab soal Kasus Penipuan CPNS

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Senin, 08 November 2021 | 13:13 WIB
Farhat Abbas Minta Anak Nia Daniaty Tanggung Jawab soal Kasus Penipuan CPNS
Farhat Abbas usai menjadi bintang tamu acara Pagi Pagi Pasti Happy (P3H) di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Farhat Abbas, mantan ayah sambung Olivia Nathania menegaskan putri Nia Daniaty itu harus bertanggung jawab terkait kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) jika terbukti bersalah.

Di sisi lain, Fathat Abbas berharap Olivia Nathania kooperatif dengan mengikuti berjalannya proses hukum sebagaimana mestinya.

"Tetap harus bertanggung jawab dan menjalani ikuti proses aja," kata Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021).

Farhat Abbas deklarsikan diri bakal maju sebagai capres di Pilpres 2024. (Youtube/Deddy Corbuzier)
Farhat Abbas deklarsikan diri bakal maju sebagai capres di Pilpres 2024. (Youtube/Deddy Corbuzier)

Farhat Abbas mengaku belum berkomunikasi dengan Olivia Nathania sejak tersandung kasus dugaan penipuan. Tapi ia tetap memantau lewat Nia Daniaty dan kuasa hukumnya.

Baca Juga: Tak Diterima Disebut Pedofil, Saipul Jamil Lapor Polisi

"Jarang (komunikasi sama Olivia Nathania) sama ibunya aja, sama pengacaranya," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan dugaan kasus penipuan dengan modus rekrutmen CPNS Olivia Nathania ke tahap penyidikan.

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Olivia Nathania dan suaminya Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat.

Baca Juga: Putri Nia Daniaty Klaim Belum Dapat Panggilan Polisi Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI