Tiba di Polda, Rachel Vennya Minta Doa Jelang Diperiksa Jadi Tersangka

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Senin, 08 November 2021 | 10:47 WIB
Tiba di Polda, Rachel Vennya Minta Doa Jelang Diperiksa Jadi Tersangka
Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan. [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer dan sang asisten Maulida Khairunnia akhirnya memenuhi pemanggilan polisi atas kasus kabur karantina di Polda Metro Jaya. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status sebagai tersangka. 

Janda dua anak dan kekasih beserta manajernya tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.20 WIB. Seperti pemanggilan sebelumnya, Salim Nauderer merangkul erat sang kekasih di tengah awak media. 

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tak bungkam seperti biasanya, mantan istri Niko Al Hakim itu akhirnya buka suara. Ia meminta awak media agar bersabar untuk melakukan sesi wawancara lantaran harus segera diperiksa penyidik. 

"Iya nanti ya masuk dulu," kata Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Hari Ini, Rachel Vennya Perdana Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Rachel Vennya kemudian mengungkap kondisi kesehatannya. Lantaran dua pemeriksaan sebelumnya, ia nampak kurang sehat. 

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Sehat-sehat, doain," tuturnya. 

Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 November 2021. Dia menjadi tersangka bersama Salim Nauderee, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta. 

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Seperti diketahui, kasus kaburnya Rachel Vennya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular. 

Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Ancaman dari UU tersebut adalah satu tahun penjara. 

Baca Juga: Hari Ini Polisi Periksa Rachel Vennya Sebagai Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI