Suara.com - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus penipuan modus rekruitmen CPNS pada hari ini, Jumat (5/11/2021). Namun, hingga kini, yang bersangkutan tak tampak menyambangi Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Olivia, Susanti Agustin, mengatakan kliennya belum menerima panggilan dari penyidik.
"Kami belum terima surat panggilan lagi dari kepolisian," kata Susanti Agustin kepada Suara.com, Jumat (5/11/2021).
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengaku sedang tak berada di kantornya. Namun, ia mengaku mendapat info dari penyidik demikian.
Baca Juga: Hari Ini Putri Nia Daniaty Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan CPNS
"Saya sedang di rumah sakit, infonya pemeriksaan hari ini, saya tidak tahu (info lanjutan terkait pemeriksaan Olivia Nathania)," ujar Yusri Yunus.
Sebelumnya, Yusri menyebut penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS pada putri Nia Daniaty hari ini. Hal itu lantaran di jadwal sebelumnya, Olivia Nathania berhalangan hadir.
"Hari ini dijadwalkan pemanggilan saudari ON ya, tapi karena hari ini ada halangan yang bersangkutan, sehingga diminta tunda besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Dirreskrimum Polda Metro Jaya,Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
Disinggung soal status putri Nia Daniaty, saat ini Yusri belum bisa memastikan. Ia berharap kasus CPNS fiktif ini bisa segera gelar perkara agar ada kejelasan mengenai status Olivia Nathania.
"Mudah-mudahan besok rampung dan bisa gelar perkara. Apakah ON jadi tersangka atau tidak,” katanya.
Baca Juga: Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Diperiksa Hari Ini, Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS
Sebelumnya, Olivia Nathania sudah dua kali diperiksa penyidik terkait kasus ini. Dalam pemeriksaan kala itu, ia mengaku pasrah pada proses hukum yang berlaku.
Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9/2021) atas kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS. Kuasa hukum pelapor, Odie Hodianto menyebut ada 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.