Suara.com - Kasus prostitusi anak yang melibatkan artis Cynthiara Alona, AA dan DK masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Di persidangan terungkap peran Alona dalam kasus tersebut.
"Dia kan pemilik hotel, artinya dia kan melalukan bisnisnya maupun kos-kosan atau bisnisnya menyewakan kamar," kata kuasa hukum AA dan DK, Halim Darmawan, ditemui di PN Tangerang, Kamis (4/11/2021).
![Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/04/22639-cynthiara-alona-saat-akan-dibawa-kembali-ke-dalam-rutan-usai-rilis-kasus-prostitusi-online-di-polda.jpg)
Karenanya, Alona mendapat keuntungan tiap kali hotelnya dipakai dalam transaksi prostitusi.
"Sehingga mendapatkan keuntungan dalam setiap hari maupun jamnya," ujar Halim.
Sementara, Halim melanjutkan, kedua kliennya tak mendapat bayaran dari Cynthiara Alona dari transaksi tersebut. Meskipun, dia tak menampik DK yang mencarikan lelaki hidung belang buat para pekerja seks komersial.
Sementara AA yang merupakan adik Alona disebut hanya sebagai penjaga hotel dan tak tahu apa-apa.
"Saya tanya apa bisnisnya, dia dapat gaji kah atau dapet persenan, itu semua tidak ada sama sekali," katanyas.
Dari fakta persidangan tersebut, Halim keberatan jika tuntutan kliennya dengan Alona sama, yakni enam tahun penjara. Dia menilai kedua kliennya bukan pelaku utama.
![Cynthiara Alona [YouTube/KH Infotainment]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/14/16832-cynthiara-alona-youtubekh-infotainment.jpg)
"Tidak lah (tidak adil), di sini kita menyimak tuntutan jaksa itu dipukul rata semua.
Tidak ada yang suatu berpikir ini siapa pelaku utamanya," katanya.
Baca Juga: Cynthiara Alona cs Dituntut 6 Tahun Penjara, Pengacara AA dan DK Protes
"Yang penting ini dipukul rata semua dari Alona maupun Abdul Aziz dan DK, masalahnya dia ini kan bukan (pelaku utama)," ujar dia lagi.