Kasus Prostitusi Anak, Ini Peran Cynthiara Alona

Kamis, 04 November 2021 | 18:52 WIB
Kasus Prostitusi Anak, Ini Peran Cynthiara Alona
Cynthiara Alona saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus prostitusi anak yang melibatkan artis Cynthiara Alona, AA dan DK masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Di persidangan terungkap peran Alona dalam kasus tersebut.

"Dia kan pemilik hotel, artinya dia kan melalukan bisnisnya maupun kos-kosan atau bisnisnya menyewakan kamar," kata kuasa hukum AA dan DK, Halim Darmawan, ditemui di PN Tangerang, Kamis (4/11/2021).

Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]
Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Karenanya, Alona mendapat keuntungan tiap kali hotelnya dipakai dalam transaksi prostitusi.

"Sehingga mendapatkan keuntungan dalam setiap hari maupun jamnya," ujar Halim.

Baca Juga: Cynthiara Alona cs Dituntut 6 Tahun Penjara, Pengacara AA dan DK Protes

Sementara, Halim melanjutkan, kedua kliennya tak mendapat bayaran dari Cynthiara Alona dari transaksi tersebut. Meskipun, dia tak menampik DK yang mencarikan lelaki hidung belang buat para pekerja seks komersial.

Sementara AA yang merupakan adik Alona disebut hanya sebagai penjaga hotel dan tak tahu apa-apa.

"Saya tanya apa bisnisnya, dia dapat gaji kah atau dapet persenan, itu semua tidak ada sama sekali," katanyas.

Dari fakta persidangan tersebut, Halim keberatan jika tuntutan kliennya dengan Alona sama, yakni enam tahun penjara. Dia menilai kedua kliennya bukan pelaku utama.

Cynthiara Alona [YouTube/KH Infotainment]
Cynthiara Alona [YouTube/KH Infotainment]

"Tidak lah (tidak adil), di sini kita menyimak tuntutan jaksa itu dipukul rata semua.
Tidak ada yang suatu berpikir ini siapa pelaku utamanya," katanya.

Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta, Cynthiara Alona Nangis dan Shock

"Yang penting ini dipukul rata semua dari Alona maupun Abdul Aziz dan DK, masalahnya dia ini kan bukan (pelaku utama)," ujar dia lagi.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan Hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).

Penggerebekan itu dilakukan karena aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut. Diketahui, belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur.

Atas kasus itu, Cynthiara Alona ditahan polisi lantaran sebagai pemilik Hotel Alona yang dijadikan tempat praktik prostitusi. Selain dia, AA dan DA juga jadi tersangka yang masing-masing memiliki peran pengelola hotel dan muncikari.

Lantaran melibatkan anak di bawah umur dalam praktik prostiusi, Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 88 junto 76 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI