Suara.com - Kuasa hukum AA dan DK, Halim Darmawan tidak terima kliennya dituntut hukuman yang sama seperti Cynthiara Alona terkait kasus prostitusi.
"Tidak lah (tidak adil), di sini kita menyimak tuntutan jaksa itu dipukul rata semua. Tidak ada yang suatu berpikir ini siapa pelaku utamanya," kata Halim Darmawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (4/11/2021).
"Yang penting ini dipukul rata semua dari Alona maupun Abdul Aziz dan DK, masalahnya dia ini kan bukan (pelaku utama)," sambungnya lagi.
Menurutnya hukuman Cynthiara Alona lebih berat. Mengingat sang artis merupakan pemilik hotel.
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta, Cynthiara Alona Nangis dan Shock
"Ya, betul, pemilik hotel itu kan yang menyiapkan tempat dan kemudian kan selaku penyedia," jelasnya.
Selain itu, Halim Darmawan menyebut Cynthiara Alona menikmati keuntungan yang besar dari praktik tersebut.
"Jelas, kan pemilik hotel yang juga merasakan kenikmatan dari uang tersebut," imbuhnya.
Ketiganya memang dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.Hal itu dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (3/11/2021) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan Hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait praktik prostitusi.
Baca Juga: Cynthiara Alona CS Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur.
Atas kasus itu, Cynthiara Alona ditahan polisi lantaran sebagai pemilik Hotel Alona yang dijadikan tempat praktik prostitusi. Selain dia, AA dan DA juga jadi tersangka yang masing-masing memiliki peran pengelola hotel dan muncikari.
Lantaran melibatkan anak di bawah umur dalam praktik prostiusi, Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 88 junto 76 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.