Suara.com - Artis Cynthiara Alona dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus prostitusi anak di bawah umur. Usai mendapat tuntutan, mantan model panas ini menangis.
Hal itu diungkap oleh Halim Darmawan, pengacara adik Cynthiara Alona, Abdul Azis. Sidang dengan agenda tuntutan sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri Tangeran, Rabu (4/11/2021).
"Tuntutannya enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Mereka (terdakwa lain) satu paket, kena semua (tuntutan) segitu," kata Halim Darmawan melalui sambungan telepon.
Cynthiara Alona pun shock dengan tuntutan tersebut dan langsung menangis. Meski begitu, perempuan 36 tahun ini menerima nasibnya.
Baca Juga: Cynthiara Alona Tak Bantah Keteragan Saksi di Sidang Praktik Prostitusi Anak
"Dia terima nasib minta maaf ke adiknya, sudah berbuat salah. Curhat di sana dia," imbuh Halim.
Selain itu, saat ini Cynthiara Alona tak diwakili pengacara. Rupanya, sudah dua kali Alon melakikan pencabutan kuasa terhadap pengacaranya.
Sidang Cynthiara Alona kembali dilanjutkan pada 10 November 2021 dengan agenda pledoi di PN Tangerang.
Seperti diketahui, polisi menggerebek sebuah hotel atau kos-kosan di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada 16 Marte 2021. Kos-kosan tersebut rupanya menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur. Belakangan diketahui kalau pemilik tempat tersebut adalah artis terkenal Cynthiara Alona.
Polisi kemudian menetapkan Cynthiara Alona bersama dua orang lainnya, DA selaku muncikari dan AA (adik Alona) pengelola tempat tersebut, sebagai tersangka.
Baca Juga: Hambat Persidangan, Cynthiara Alona Pecat Kuasa Hukum Ditengah Persidangan