Suara.com - Selebgram Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur dari karantina. Menjadikan tersangka, penyidik telah mengantongi empat alat bukti.
"Ya alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen, hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Rabu (3/11/2021).
Ade menjelaskan, berdasarkan keterangan yang didapat, Rachel Vennya memang sempat menjalani karantina di RSDC Pademangan, namun tak sampai selesai. Bukti-bukti yang ada juga mendukung keterangan tersebut.
"Keterangan saksi betul dia keluar dan tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai. Kemudian dari dokumen juga dapat. Alat buktinya ada," ujar dia.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Bakal Segera Diperiksa Lagi
"Iya artiannya prokesnya tidak dilaksanakan ya. Kan kita gunakan UU Wabah Penyakit," katanya lagi.
Sementara, ketika ditanya berapa lama Rachel Vennya sempat berada RSDC Pademangan, Ade Hidayat enggan membeberkan. Sebab hal tersebut masuk ke dalam materi penyidikan.
"Ya untuk detail berapa hari, jam berapa itu masuk materi sidik," ucap dia.
Rachel Vennya hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur dari karantina. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Hari ini gelar perkara sudah dilakukan penyidik, dan menetapkan empat tersangka," kata Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Tarif Endorse Rachel Vennya Ratusan Juta, Nikita Mirzani: Gedean Gue!
Empat tersangka itu adalah Rachel Vennya, pacarnya, Salim Naudurer; dan manajernya, Maulida
"Dan satu orang yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," katanya.
Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Rencananya, proses pemeriksaan tersangka akan dilakukan Senin pekan depan.