Jadi Tersangka, Rachel Vennya Kembali Diperiksa Senin Mendatang

Rabu, 03 November 2021 | 17:54 WIB
Jadi Tersangka, Rachel Vennya Kembali Diperiksa Senin Mendatang
Rachel Vennya akui kabur karantina. (Youtube/BoyWilliam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Rachel Vennya dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari karantina. Senin (8/11/2021) mendatang, keempatnya akan kembali dipanggil.

"Untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pemeriksaan mereka untuk melengkapi berkas agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Disinggung sudah sejauh mana proses penyidikan, Yusri belum mau menjelaskan.

"Nantinya diproses, sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," ujar Yusri.

Baca Juga: Ditetap Tersangka, Rachel Vennya dan Salin Naudurer Tidak Ditahan

Gelar perkara penetapan tersangka dipercepat dengan dilakukan pada hari ini. Sebelumnya Yusri mengatakan gelar perkara baru akan digelar pada Jumat (5/11/2021).

Sebelumnya, Rachel Vennya bersama pacarnya, Salim Nauderer; dan manajernya, Maulida sudah dua kali menjalani pemeriksaan terkait kabur dari karantina sepulangnya dari Amerika.

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Di sela-sela pemeriksaan, kuasa hukum Rachel menyatakan bahwa kliennya siap bila ditetapkan jadi tersangka.

Kasus kaburnya Rachel Vennya sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

Ancaman dari UU tersebut adalah satu tahun penjara. Rachel Vennya CS berkemungkinan untuk itu.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Ini Alasan Polisi Tak Tahan Rachel Vennya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI