Suara.com - Status selebgram Rachel Vennya dan dua orang lainnya terkait kasus kabur dari karantina akan dimumkan pada Jumat (5/11/2021) mendatang. Pengumuman itu dilakukan usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
"Tanggal 5 November hari Jumat kita akan gelar perkara," kata Yusri di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2021).
Lebih lanjut kata Yusri, penyidik sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Disinggung apakah Rachel Vennya bersama pacarnya, Salim Nauderee dan manajernya, Maulida Khairunnia berpeluang jadi tersangka, Yusri enggan menjawab.
Baca Juga: Jumat, Polisi Umumkan Penetapan Status Tersangka Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina
"Kita tunggu saja hasilnya seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, Rachel Vennya hadiri pemeriksaan kedua pada Senin (1/11/2021). Salim dan Maulida juga ikut diperiksa.
Rachel pun siap jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rachel, Indra Raharja.
"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum," kata Indra di Polda Metro waktu itu.
Kasus kaburnya Rachel Vennya sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: Video Lama Beredar, Nikita Mirzani Merasa Diadu Domba dengan Cinta Laura: This is Crazy
Ancaman dari UU tersebut adalah satu tahun penjara.