Suara.com - Tersiar kabar Rachel Vennya bukan lagi saksi atas kasus kabur karantina sepulang dari Amerika Serikat. Melainkan kini sudah menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasikan kepada Kabid Huma Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Melalui pesan singkatnya, ia menyampaikan Rachel Vennya masih berstatus saksi.
"Dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi," demikian keterangan Kombes Pol Yusri Yunus dalam video yang dikirim kepada Suara.com, Selasa (2/11/2021).
Perihal apakah status Rachel Vennya akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, masih menunggu pengecekan pihak berwajib dan gelar perkara.
Baca Juga: Rachel Vennya Dipastikan Akan Terus Kooperatif Terkait Proses Hukum
"Nanti akan cek kembali untuk dilakukan gelar perkara. Apakah memang sudah bisa naik ke tingkat untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka, nanti kita tunggu," imbuhnya.
Bukan hanya Rachel Vennya, ada dua orang lainnya yakni Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnisa yang berstatus saksi.
Kemarin, ketiganya telah menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus kabur karantina. Rachel Vennya dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (1/11/2021).
Mewakili Rachel Vennya, pengacara Indra Raharja mengatakan pemeriksaan seputar kronologi kasus yang menjerat kliennya.
"Intinya, Rachel siap mengikuti proses hukum. Dia akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan," tutur Indra Raharja.
Baca Juga: Diperiksa Soal Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Dicecar 38 Pertanyaan
Sementara itu usai diperiksa, Kombes Pol Yusri Yunus menyimpulkan unsur pidana Rachel Vennya telah terpenuhi.
"Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya, di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah penyakit. Ancaman hukumannya satu tahun penjara," terang Kombes Pol Yusri Yunus.