Kelar Diperiksa, Rachel Vennya Masih Berstatus Saksi

Senin, 01 November 2021 | 16:54 WIB
Kelar Diperiksa, Rachel Vennya Masih Berstatus Saksi
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selebgram Rachel Vennya selesai jalani pemeriksaan kedua terkait kasus kabur dari karantina. Kelar diperiksa, statusnya dipastikan masih saksi.

"Statusnya masih saksi," kata kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam pemeriksaan tadi, Rachel Vennya diberondong 38 pertanyaan oleh penyidik. Namun, dia tak bisa membeberkan secara detail apa saja pertanyaan itu.

"Kalau seputar apanya ada sama penyidik ya, aku tidak bisa sharing di sini. Ya kronologis dan lain lainnya lah," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Segera Tentukan Status Rachel Vennya dalam Kasus Kabur Karantina

Menurut Indra, tak menutup kemungkinan Rache Vennya bakal diperiksa lagi nanti.

"Kemungkinan ada, kita nanti nunggu pemanggilan. Belum tahu," kata Indra.

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Rachel Vennya sebelumnya telah mengakui kabur saat jalani karantina sepulangnya dari Amerika Serikat. Alasannya, dia rindu dengan anak-anaknya di rumah.

Kasus Rachel Vennya ini melibatkan dua oknum TNI. Keduanya kini telah diperiksa oleh satuan masing-masing.

Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Penyidik dalam gelar perkara menemukan unsur pidana terkait pelanggaran UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Sudah Selesai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Dicecar 38 Pertanyaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI