Suara.com - Selebgram Rachel Vennya selesai jalani pemeriksaan kedua terkait kasus kabur dari karantina. Kelar diperiksa, statusnya dipastikan masih saksi.
"Statusnya masih saksi," kata kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Dalam pemeriksaan tadi, Rachel Vennya diberondong 38 pertanyaan oleh penyidik. Namun, dia tak bisa membeberkan secara detail apa saja pertanyaan itu.
"Kalau seputar apanya ada sama penyidik ya, aku tidak bisa sharing di sini. Ya kronologis dan lain lainnya lah," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Segera Tentukan Status Rachel Vennya dalam Kasus Kabur Karantina
Menurut Indra, tak menutup kemungkinan Rache Vennya bakal diperiksa lagi nanti.
"Kemungkinan ada, kita nanti nunggu pemanggilan. Belum tahu," kata Indra.
Rachel Vennya sebelumnya telah mengakui kabur saat jalani karantina sepulangnya dari Amerika Serikat. Alasannya, dia rindu dengan anak-anaknya di rumah.
Kasus Rachel Vennya ini melibatkan dua oknum TNI. Keduanya kini telah diperiksa oleh satuan masing-masing.
Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Penyidik dalam gelar perkara menemukan unsur pidana terkait pelanggaran UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: Sudah Selesai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Dicecar 38 Pertanyaan