Status Rachel Vennya Ditentukan Usai Kelar Diperiksa Hari Ini

Senin, 01 November 2021 | 16:07 WIB
Status Rachel Vennya Ditentukan Usai Kelar Diperiksa Hari Ini
Selebgram Rachel Vennya menyampaikan permintaan maafnya dihadapan awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kaburnya selebgra Rachel Vennya dari karantina naik ke tahap penyidikan. Tapi sampai sekarang, belum ada tersangka dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rachel saat ini masih berstatus saksi. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Selebgram Rachel Vennya menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Nanti kita cek kembali gelar perkara untuk menentukan apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus, Senin (1/11/2021).

Gelar perkara dilakukan usai penyidik selesai memeriksa Rachel dan dua orang lainnya, yakni Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnia pada hari ini. Ketiganya sekarang masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi Akan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina

Secara terpisah, kuasa hukum Rachel Vennya, juga telah menanggapi kemungkinan kliennya bakal jadi tersangka. Kata dia, kliennya pasti akan ikuti proses hukum yang berlaku.

Selebgram Rachel Vennya saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum," kata Indra saat tiba di Polda Metro Jaya hari ini.

Ini kali kedua Rachel Vennya, Salim, dan Maulida diperiksa penyidik. Pemeriksaan kedua ini dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan.

Penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasar hasil gelar perkara pada Rabu (27/10/2021) lalu

Kasus naik tingkat lantaran menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular. Ancaman maksimal satu tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI