Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat isap (bong).
![Penampakan Jennifer Jill Supit usai saat keluar dari Polres Jakarta Barat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, Kamis (18/2/2021). [Evi Ariska/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/18/77905-jennifer-jill-supit.jpg)
Selama beberapa hari ditahan, Jennifer Jill akhirnya menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat pada awal Maret 2021. Baru sebentar direhab, dia sudah dikembalikan lagi ke tahanan Polda Metro Jaya.
Vonis Jennifer Jill dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Agustus 2021 dengan masa hukuman enam bulan penjara.
Namun, majelis hukum meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Jennifer Jill dipindahkan ke rehabilitasi. Diketahui, pada Agustus 2021 lalu, ia dinyatakan dapat menghirup udara bebas.