Suara.com - Raja dangdut Rhoma Irama menanggapi vonis putra sulungnya, Ridho Rhoma terkait narkoba. Pelantun lagu Judi ini menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menjatuhi Ridho Rhoma hukuman dua tahun penjara.
"Ya saya serahkan sebagaimana kebijakan majelis hakim untuk memutuskan apapun," ucap Rhoma Irama saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan baru-baru ini.
Rhoma Irama sudah ikhlas Ridho Rhoma harus mendekam di Lapas Cipinang. Dia juga menyebut telah menyerahkan seluruh perkara hukum sang anak kepada pihak yang berwenang.
"Saya ikhlaskan, biar kuasa hukum keluarga yang urus," sambungnya.
Baca Juga: Kaesang Jadi Komisaris Perusahaan Raffi Ahmad, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun
Penyanyi dangdut senior ini juga mengatakan putranya sempat meminta maaf. Sambil berseloroh, Rhoma Irama mengaku Ridho Rhoma meminta ridho atas kepergiannya menebus kesalahan.
"Dia sempat minta ridho, padahal namanya Ridho ya," ujarnya seraya tertawa.
"Ya dia minta maaf, minta ampun, minta doanya, jadi ya gitu ya, saya maafkan dia," imbuhnya lagi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis 2 tahun kurungan penjara terhadap Ridho Rhoma. Lelaki 32 tahun ini resmi dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Kelas I Jakarta Timur sejak 21 September 2021.
Baca Juga: Ahmad Albar Kunjungi Markas Rhoma Irama, Warganet Tak Sabar Menunggu Kolaborasinya