Suara.com - Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, menegaskan dua kasus yang dilaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya adalah persoalan yang berbeda. Meskipun, objeknya laporannya sama, yakni Kartika Damayanti alias KD.
Dalam laporan pertama, pasalnya terkait dugaan penghinaan yang diatur dalam KUHP. Sementara laporan kedua terkait Undang-Undang ITE.
"Iya terpisah, satu di Krimum satu di Krimsus. Kalau di Krimum pasal 315, 311 KUHP, pidana. Kalau di Krimsus pasal 27 ayat 3 UU ITE, beda kan," kata Minola dihubungi, Jumat (29/10/2021).
Memiiki objek dan target yang sama, Minola tak menjelaskan secara detail mengapa laporan itu dipisah. Yang jelas kata dia, hal itu tak dilarang dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Ini Alasan Ayu Ting Ting Laporkan KD ke Polisi 2 Kasus Sekaligus
"Nggak apa-apa, nggak ada masalah. Karena saling berkaitan," ujar dia.
"Melalui media sosial, Instagram. Kan pasti akan muter ke situ lagi. Nah kalau kita tidak laporkan akunnya, kita hanya khawatir itu nanti itu akan menjadi kendala dalam proses hukum," katanya lagi.
Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empang dengan UU ITE milik Kartika Damayanti alias KD beberapa hari lalu. Akun tersebut diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap anak Ayu Bilqis.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting sudah lebih dulu melaporkan Katika Damayanti alias KD atas kasus dugaan penghinaan.
Ayu Ting Ting sendiri telah diperiksa dua kali terkait laporannya terhadap KD. Saat ini proses hukumnya masih berjalan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Panjang Kaki Anak Ayu Ting Ting Berbeda, Begini Cara Mengatasinya!