Suara.com - Pedangdut Ridho Rhoma langsung dipindahkan oleh kejaksaan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur setelah resmi divonis 2 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Lelaki 32 tahun itu dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
“Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi Kamis (28/10/2021) malam.
Sebelum diboyong ke Lapas Cipinang, anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu melakukan beberapa tes kesehatan serta pemeriksaan Covid-19. Hal itu guna mengantisipasi menyebarnya virus tak kasat mata tersebut.
Baca Juga: Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
"Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan swab Antigen," ungkapnya.
Setelah melakukan berbagai rangkaian tes, Ridho Rhoma tetap akan di karantina selama 14 hari setibanya di Lapas Cipinang.
"Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari,” tutur Rika Aprianti.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma untuk kali kedua ditangkap polisi dalam kasus narkoba di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.
Dalam penangkapan Ridho Rhoma, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi. Hasil tes urine, bintang film Dawai 2 Asmara ini positif mengandung amphetamin.
Baca Juga: Pesona 5 Anak Laki-laki Pedangdut, Ada yang Ikuti Jejak Jadi Artis
Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma berurusan dengan polisi. Pada 2017 dia juga ditangkap polisi terkait kasus serupa.
Ridho Rhoma kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020.