Divonis 2 Tahun, Ridho Rhoma Langsung Dipindahkan ke Lapas Cipinang

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 08:33 WIB
Divonis 2 Tahun, Ridho Rhoma Langsung Dipindahkan ke Lapas Cipinang
Ridho Rhoma bebas dari penjara. [Alfian Winanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pedangdut Ridho Rhoma langsung dipindahkan oleh kejaksaan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur setelah resmi divonis 2 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Lelaki 32 tahun itu dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.

Suasana saat rilis kasus narkoba yang menjerat Penyanyi Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana saat rilis kasus narkoba yang menjerat Penyanyi Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi Kamis (28/10/2021) malam.

Sebelum diboyong ke Lapas Cipinang, anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu melakukan beberapa tes kesehatan serta pemeriksaan Covid-19. Hal itu guna mengantisipasi menyebarnya virus tak kasat mata tersebut.

Baca Juga: Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

"Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan swab Antigen," ungkapnya.

Penyanyi Ridho Rhoma dibawa masuk kedalam usai rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Ridho Rhoma dibawa masuk kedalam usai rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Setelah melakukan berbagai rangkaian tes, Ridho Rhoma tetap akan di karantina selama 14 hari setibanya di Lapas Cipinang.

"Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari,” tutur Rika Aprianti.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma untuk kali kedua ditangkap polisi dalam kasus narkoba di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.

INFOGRAFIS: Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Terkait Narkoba ke-2 Kalinya
INFOGRAFIS: Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Terkait Narkoba ke-2 Kalinya

Dalam penangkapan Ridho Rhoma, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi. Hasil tes urine, bintang film Dawai 2 Asmara ini positif mengandung amphetamin.

Baca Juga: Pesona 5 Anak Laki-laki Pedangdut, Ada yang Ikuti Jejak Jadi Artis

Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma berurusan dengan polisi. Pada 2017 dia juga ditangkap polisi terkait kasus serupa.

Ridho Rhoma kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI