Suara.com - Pedangdut Ridho Rhoma rupanya telah selesai sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Anak Raja Dangdut itu divonis 2 tahun hukuman penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis itu pada 21 September 2021. Ridho Rhoma dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan narkoba.
Kabar putusan Pengadilan Jakarta Utara itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti. Ia membenarkan Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara.
“Betul, sudah dieksekusi sama kejaksaan dalam pidana hukuman 2 tahun (penjara),” kata Rika Aprianti saat dihubungi dikonfirmasi Kamis (28/10/2021) malam.
Baca Juga: Pesona 5 Anak Laki-laki Pedangdut, Ada yang Ikuti Jejak Jadi Artis
Pemilik nama lahir Muhammad Ridho Irama itu langsung dipindahkan ke Lapas Cipinang Jakarta Timur pasca dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma untuk kali kedua ditangkap polisi dalam kasus narkoba di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.
Dalam penangkapan Ridho Rhoma, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi. Hasil tes urine, bintang film Dawai 2 Asmara ini positif mengandung amphetamin.
Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma berurusan dengan polisi. Pada 2017 dia juga ditangkap polisi terkait kasus serupa.
Ridho Rhoma kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020.
Baca Juga: 6 Musisi yang Pernah Tersandung Kasus Narkoba, Demi Hilangkan Stres?