Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 08:04 WIB
Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Aktor sekaligus penyanyi Ridho Rhoma didampingi ayahnya Rhoma Irama ketika keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (08/01). [Suara.com/Alfian Winanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pedangdut Ridho Rhoma rupanya telah selesai sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Anak Raja Dangdut itu divonis 2 tahun hukuman penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis itu pada 21 September 2021. Ridho Rhoma dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan narkoba.

Penyanyi Ridho Rhoma dibawa masuk kedalam usai rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Ridho Rhoma dibawa masuk kedalam usai rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kabar putusan Pengadilan Jakarta Utara itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti. Ia membenarkan Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara.

“Betul, sudah dieksekusi sama kejaksaan dalam pidana hukuman 2 tahun (penjara),” kata Rika Aprianti saat dihubungi dikonfirmasi Kamis (28/10/2021) malam.

Baca Juga: Pesona 5 Anak Laki-laki Pedangdut, Ada yang Ikuti Jejak Jadi Artis

Pemilik nama lahir Muhammad Ridho Irama itu langsung dipindahkan ke Lapas Cipinang Jakarta Timur pasca dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.

Penyanyi Ridho Rhoma meminta maaf dihadapan awak pers ketika dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Ridho Rhoma meminta maaf dihadapan awak pers ketika dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Seperti diketahui, Ridho Rhoma untuk kali kedua ditangkap polisi dalam kasus narkoba di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.

Dalam penangkapan Ridho Rhoma, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi. Hasil tes urine, bintang film Dawai 2 Asmara ini positif mengandung amphetamin.

Penyanyi Ridho Rhoma saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Ridho Rhoma saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma berurusan dengan polisi. Pada 2017 dia juga ditangkap polisi terkait kasus serupa.

Ridho Rhoma kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020.

Baca Juga: 6 Musisi yang Pernah Tersandung Kasus Narkoba, Demi Hilangkan Stres?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI