Suara.com - Gugatan cerai Putri Una alias DJ Una kepada Irsan Ramadhan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Selain gugatan cerainnya dikabulkan, Una juga mendapat hak asuh atas putrinya.
"Menjatuhkan hak hadhanah (hak asuh anak), itu pemeliharaan anak kepada penggugat, yaitu saudara Putri Una," kata kuasa hukum Putri Una, Luvino Siji Samura, ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).
Selain itu, hakim juga mewajibkan mantan suami Putri Una membayar uang nafkah untuk buah hatinya, sebesar Rp 10 juta setiap bulan.
"Menghukum saudara tergugat untuk membayar biaya bulanan, pendidikan anak, nafkah anak, sebesar Rp 10 juta perbulan. Sudah diputuskan," kata Luvino menambahkan.
Baca Juga: Putri Una dan Irsan Ramadhan Resmi Bercerai
Tidak diketahui, apakah Irsan Ramadhan menerima putusan tersebut. Namun Luvino memastikan Irsan bisa mengajukan keberatan dengan keputusan tersebut sebelum inkrah.
"Belum tahu (Irsan keberatan), paling nanti upayanya mereka mengajukan verzet. Tapi kami enggak tahu, belum ada upaya itu sih (banding)," tuturnya.
Namun, Luvino yakin kalau Irsan Ramadhan menerima putusan tersebut. Pasalnya sebelum bersidang mereka sempat bertemu dan menyepakati beberapa hal. Apa yang diminta DJ Una mulai dari cerai, hak asuh anak, hingga uang nafkah disanggupinya.
"Mediasi secara kekeluargaan, secara personal. Cuma hasilnya sih nggak ada titik temu antara pihak penggugat dan tergugat. Akhirnya di dalam surat itu dinyatakan saudara tergugat menyanggupi semua gugatan yang diajukan pihak penggugat," tuturnya.
Seperti diketahui DJ Una menggugat cerai kepada suaminya, pada 4 Oktober 2021 lalu. Selain meminta cerai, perempuan kelahiran Medan itu juga meminta uang nafkah untuk anak sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: Sering Mangkir Sidang, Perceraian DJ Una Bakal Diputus Verstek