Suara.com - Selebgram Rachel Vennya akan kembali diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus kaburnya dia dari karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan Rachel Vennya dijadwalkan diperiksa pada Senin (1/11/2021).
"Masih diperiksa sebagai saksi," kata Tubagus saat dikonfirmasi Kamis (28/1/2021).
Pemanggilan ini menyusul dinaikannya staus perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dalam gelar perkara, penyidik telah menemukan adanya unsur pidana.
Baca Juga: Polisi Periksa Rachel Vennya Senin Depan, Langsung Ditetapkan Tersangka?
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan unsur pidana yang dimaksud adalah terkait pelanggaran Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri.
Akui salah
Sebelumnya, pada Rachel Vennya Senin (18/10/2021)memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya. Tak sendiri, dia datang bersama Salim dan Maulida.
Usai diperika selama delapan jam, Rachel Vennya mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan awak media. Ibu dua anak itu menyadari apa yang dilakukan sudah membuat resah publik.
Baca Juga: Kabur Karantina, Rachel Vennya Disindir Ivan Gunawan dan Ruben Onsu
"Buat rekan-rekan semuanga saya, Maulida dan Salim ingin menyampikan minta maaf sebesarnya kepada masyarakat atas kesalahan kami dan sudah meresahkan masyarakat," kata Rachel Vennya.
Perempuan 26 tahun itu berjanji akan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang menyeretnya. Sementara itu sang kekasih dan manajernya bungkam seribu bahasa.
"Kami akan menjalani proses hukum berlangsung," tambah Rachel Vennya.
Sejauh ini, sudah ada dua oknum anggota TNI yang diketahui membantu kaburnya Rachel Vennya. Oknum tersebut berinisal FS dan IG.
Keduanya sudah dinonaktifkan. Mereka juga tengah diperiksa oleh Polisi Militer dari satuan masing-masing.