Tabrak Taksi karena Mabuk, Lizzy eks After School Didenda Rp 181,9 Juta

Rena Pangesti Suara.Com
Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:51 WIB
Tabrak Taksi karena Mabuk, Lizzy eks After School Didenda Rp 181,9 Juta
Lizzy, mantan anggota After School (soompi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu pengemudi taksi yang terluka dirawat selama dua minggu di rumah sakit. Ini menambah pelanggaran atas tuduhan mengemudi yang berbahaya di bawah Undang Undang Hukuman Tambahan tentang Kejahatan Khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI