Tabrak Taksi karena Mabuk, Lizzy eks After School Didenda Rp 181,9 Juta

Rena Pangesti Suara.Com
Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:51 WIB
Tabrak Taksi karena Mabuk, Lizzy eks After School Didenda Rp 181,9 Juta
Lizzy, mantan anggota After School (soompi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Lizzy eks After School dijatuhi hukuman denda karena menabrak pengemudi taksi dalam keadaan mabuk. Ia diharuskan membayar ratusan juta rupiah atas insiden tersebut.

Keputusan ini merupakan hasil sidang di Pendadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, Kamis (28/10/2021). Hakim memtuskan penyanyi bernama asli Park Soo Young itu didenda KRW 15 juta atau sekira Rp 181,9 juta.

"Terdakwa dalam keadaan mabuk, sehingga tidak bisa mengemudi secara normal," demikian keterangan dari pengadilan dikutip dari Soompi.

Lizzy eks After School [Instagram/luvlyzzy]
Lizzy eks After School [Instagram/luvlyzzy]

Hakim pengadilan menyatakan, kandungan alkohol dalam tubuh Lizzy eks After School terbilang tinggi. Ia juga menyebabkan seseorang terluka atas insiden tersebut.

Baca Juga: Nyetir saat Mabuk, Lizzy Eks After School Dijatuhi Hukuman Denda

Namun, mengingat ini menjadi kali pertama Lizzy eks After School ia melakukan pelanggaran, maka hukumannya tidak sampai dipenjara. Pertimbangan lain karena korban dalam insiden ini mengalami luka ringan.

Walaupun pada sidang sebelumnya, jaksa meminta penyanyi 29 tahun itu dipenjara selama satu tahun.

Lizzy eks After School (Allkpop.com)
Lizzy eks After School (Allkpop.com)

"Ini adalah pelanggaran pertama dan terdakwa menyerahkan mpbilnya untuk membuktikan kesungguhan kejadian serupa tidak akan terulang," demikian keterangan di pengadilan.

Sebagai informasi, kejadian ini berlangsung di Cheongdam, distrik Gangnam pada 18 Mei 2021 jam 10 malam waktu setempat. Saat diperiksa, tingkat alkohol dalam darahnya saat itu lebih dari 0,08 persen.

Hal ini membuat Surat Izin Mengemudi Lizzy eks After School dicabut pihak berwajib.

Baca Juga: Kasus Mengemudi saat Mabuk, Lizzy Eks After School Dituntut 1 Tahun Penjara

Lizzy eks After School [Instagram/luvlyzzy]
Lizzy eks After School [Instagram/luvlyzzy]

Lizzy eks After School kemudian didakwa atas pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Sementara itu pengemudi taksi yang terluka dirawat selama dua minggu di rumah sakit. Ini menambah pelanggaran atas tuduhan mengemudi yang berbahaya di bawah Undang Undang Hukuman Tambahan tentang Kejahatan Khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI