Suara.com - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina terus digeber penyidik Polda Metro Jaya. Terbaru, penyidik menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam perkara tersebut. Rachel diduga melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
"Jadi sudah naik penyidikan persangkaan Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Karenanya, Rachel dalam waktu dekat akan kembali diperiksa di Polda Metro Jaya. Hanya saja, belum diketahui secara pasti apakah Rachel sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
Baca Juga: Heboh, Salim Nauderer Pacar Rachel Vennya Diduga Godain Selebgram Seksi Ini
"Kita sedang siapkan administrasi untuk memanggil lagi yang bersangkutan untuk kita mintai keterangan," ujar Yusri.
Kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderee dan manajernya, Maulida Khairunnia yang diduga turut kabur saat Karantina di Wisma Atlet Pademangan juga turut dipanggil lagi.
Sebelumnya, Rachel Vennya memenuhi panggilan pada Senin (18/10/2021). Tak sendiri, dia datang bersama Salim dan Maulida.
Tak banyak kata yang diucapkan Rachel ketika datang maupun selesai pemeriksaan. Dia hanya mengakui salah dan meminta maaf.
Sejauh ini, sudah ada dua oknum anggota TNI yang diketahui membantu kaburnya Rachel Vennya. Oknum tersebut berinisal FS dan IG.
Baca Juga: Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina Naik ke Penyidikan, Terancam Penjara 1 Tahun
Keduanya sudah dinonaktifkan. Mereka juga tengah diperiksa oleh Polisi Militer dari satuan masing-masing.