![Selebgram Rachel Vennya menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/21/59007-rachel-vennya-suaracomalfian-winanto.jpg)
Rachel Vennya lalu diundang klarifikasi untuk membahas pelat RFS yang dipakai di mobilnya saat diperiksa di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Diduga, pelat tersebut ditempel bukan di mobil yang seharusnya.
Hasil klarifikasi, Rachel Vennya mengaku salah karena mengganti cat mobil tersebut tak sesuai dengan STNK mobil yang berwarna putih. Mengganti catnya dengan hitam, Rachel Vennya terbukti melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
4. Denda Rp 500 ribu dan mobil disita
Ditlantas Polda Metro Jaya menjatuhkan denda Rp 500 ribu pada Rachel Vennya. Mobil tersebut juga disita. Selebgram itu dianggap melanggar Pasal 288 ayat 1 UU no. 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Namun karena telah membayar denda, Rachel Vennya hanya tinggal melalui proses sidang. Jika sudah melewati proses, nantinya Rachel diperkenankan untuk mengambil kembali mobil tersebut.
5. Bayar pajak

Rachel Vennya langsung membayar pajak tahunan untuk mobil Toyota Alphard Tipe G berpelat nomor B 139 RFS miliknya yang viral. Ia sebelumnya menunggak pajak hingga 2 bulan terhitung sejak Agustus 23 Agustus 2021.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebut pajak mobil sang selebgram kini sudah aktif hingga tahun depan.
“Pajaknya sudah diperpanjang, jadi sudah sampai 23 Agustus 2022, memang baru diperpanjang hari Senin kemarin pukul 14.00 di Samsat,” kata Argo Wiyono di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, (26/10/2021).
Baca Juga: Dikritik Gegara Nunggak, Rachel Vennya Lunasi Pajak Mobilnya yang Viral
Demikian fakta-fakta kasus nopol mobil Rachel Vennya. Bagaimana menurutmu?