Suara.com - Rachel Vennya yang tengah disorot karena aksinya kabur dari karantina, tersandung kasus baru berupa pelat mobil RFS miliknya. Ia sempat membuat publik heran karena menumpangi kendaraan dengan nopol yang biasanya dipakai pejabat.
Setelah diselidiki, nopol mobil itu malah membuat Rachel Vennya dinyatakan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Ia juga diketahui menunggak pajak selama 2 bulan.
Untuk lebih jelasnya, simak deretan fakta kasus nopol mobil Rachel Vennya berikut ini.
1. Nopol RFS milik Rachel Vennya tidak istimewa
Baca Juga: Dikritik Gegara Nunggak, Rachel Vennya Lunasi Pajak Mobilnya yang Viral
Saat Rachel Vennya mendatangi pemeriksaan karena kasus karantina, banyak yang dibuat salah fokus dengan nomor polisi yang menempel di mobil Alphard hitamnya. Publik heran mengapa Rachel Vennya memakai mobil itu. Pasalnya, nopol RFS biasanya digunakan untuk pejabat pemerintahan.
Pihak kepolisian kemudian membantah plat nomor tiga angka mobil Rachel Vennya bukan sesuatu yang istimewa. Tiga angka di depannya membuat mobil tersebut hanyalah pelat biasa sehingga tidak masalah jika digunakan warga sipil.
2. Warna mobil berubah
Kasus pelat mobil RFS ini memunculkan masalah baru bagi Rachel Vennya. Pasalnya ketika diselidiki, nomor pelat tersebut menerangkan bahwa nopol tersebut seharusnya berada di mobil Alphard berwarna putih metalik. Sementara mobil yang digunakan selebgram itu adalah Alphard hitam.
Rachel Vennya lantas diduga menempelkan pelat di mobil yang tidak sesuai dengan keterangan STNK.
Baca Juga: Data Kendaraan Tak Sesuai, Selebgram Rachel Vennya Ditilang dan Mobil Disita
3. Klarifikasi Rachel Vennya
Rachel Vennya lalu diundang klarifikasi untuk membahas pelat RFS yang dipakai di mobilnya saat diperiksa di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Diduga, pelat tersebut ditempel bukan di mobil yang seharusnya.
Hasil klarifikasi, Rachel Vennya mengaku salah karena mengganti cat mobil tersebut tak sesuai dengan STNK mobil yang berwarna putih. Mengganti catnya dengan hitam, Rachel Vennya terbukti melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
4. Denda Rp 500 ribu dan mobil disita
Ditlantas Polda Metro Jaya menjatuhkan denda Rp 500 ribu pada Rachel Vennya. Mobil tersebut juga disita. Selebgram itu dianggap melanggar Pasal 288 ayat 1 UU no. 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Namun karena telah membayar denda, Rachel Vennya hanya tinggal melalui proses sidang. Jika sudah melewati proses, nantinya Rachel diperkenankan untuk mengambil kembali mobil tersebut.
5. Bayar pajak
Rachel Vennya langsung membayar pajak tahunan untuk mobil Toyota Alphard Tipe G berpelat nomor B 139 RFS miliknya yang viral. Ia sebelumnya menunggak pajak hingga 2 bulan terhitung sejak Agustus 23 Agustus 2021.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebut pajak mobil sang selebgram kini sudah aktif hingga tahun depan.
“Pajaknya sudah diperpanjang, jadi sudah sampai 23 Agustus 2022, memang baru diperpanjang hari Senin kemarin pukul 14.00 di Samsat,” kata Argo Wiyono di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, (26/10/2021).
Demikian fakta-fakta kasus nopol mobil Rachel Vennya. Bagaimana menurutmu?
Kontributor : Sofia Ainun Nisa