Terkait dengan hal ini, Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ibu dua anak itu kena tilang Rp 500 ribu dengan mobilnya disita sementara.
Terkait dengan hal ini, Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ibu dua anak itu kena tilang Rp 500 ribu dengan mobilnya disita sementara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI