Suara.com - Rachel Vennya langsung membayar pajak tahunan untuk mobil Toyota Alphard Tipe G berpelat nomor B 139 RFS miliknya yang viral.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
“Pajaknya sudah diperpanjang, jadi sudah sampai 23 Agustus 2022, memang baru diperpanjang hari Senin kemarin pukul 14.00 di Samsat,” kata Argo Wiyono di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, (26/10/2021).
Sebelumnya, mobil tersebut menunggak pajak dua bulan sejak 23 Agustus 2021. Kini mobil itu pajaknya aktif sampai tahun depan.
Baca Juga: Data Kendaraan Tak Sesuai, Selebgram Rachel Vennya Ditilang dan Mobil Disita
"Terakhir tanggal 23 Agustus, berarti dua bulan lalu, kan itu sudah diperpanjang sampai dengan 2022,” sambungnya.
Disinggung alasan Rachel Vennya telat melakukan pembayaran, kepolisian tak tahu alasan pasti. Kepolisian pun menduga pajak itu dibayar karena pemberitaan yang viral.
“Itu kan memang dibayar setiap tahun (pajak tahunan), ya mungkin karena viral atau bagaimana makanya langsung dibayar,” tutur Argo Wiyono.
Sementara itu, polisi juga telah meminta klarifikasi Rachel Vennya terkait ketidaksesuaian data mobil. Di mana dalam data menyebutkan mobil Alphard bernomor polisi B-139-RFS itu berwarna putih.
Namun pada kenyataannya mobil tersebut berwarna hitam sebelum akhirnya diputihkan lagi warnanya.
Baca Juga: Ada 3 Angka di Belakang RFS, Pelat Mobil Rachel Vennya Tak Istimewa
“Kendaaraan yang berwarna putih tersebut dilapisi stiker dof hitam karena Rachel Vennya suka warna hitam tapi saat itu tidak ada warnanya," ucap Argo Wiyono.
Terkait dengan hal ini, Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ibu dua anak itu kena tilang Rp 500 ribu dengan mobilnya disita sementara.