Suara.com - Pedangdut Ayu Ting Ting enggan berkomentar tentang laporannya terhadap akun Instagram @gundik_empang terkait UU ITE. Ia mengaku sedang terburu-buru lantaran harus bekerja.
"Maaf-maaf (teman media buru-buru)," kata Ayu Ting Ring di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Alih-alih mejelaskan alasannya kembali melaporkan akun Instagram @gundik_empang, Ayu Ting Ting meninggalkan Polda Metro Jaya. Namun ia sempat meminta doa agar persoalan yang dihadapinya berjalan lancar.
"Doain aja semoga lancar ya," ujarnya sambil menutup pintu mobil.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Geram, Dua Kali Somasinya Diabaikan KD
Ada pula laporan Ayu Ting Ting diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi STTLP/B/5310/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting kembali melaporkan akun Instagram @gundik_empang dengan UU ITE. Kartika Damayanti alias KD, sang admin akun tersebut diduga telah melakukan pelanggaran di media elektronik.
Hal itu dijelaskan Minola Senayang selaku kuasa hukum Ayu Ting Ting usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
"Jadi, tadi hari ini kedatangan saya dengan Ayu itu adalah membuat laporan. Laporan terhadap akun gundik empang dengan pemilik akun KD. Karena diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 jucto pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016," terang Minola Sebayang.
Seperti diketahui, Ayu Ting Ting sudah lebih dulu melaporkan haters atas nama Katika Damayanti alias KD si pemilik akun Instagram @gundik_empang, atas dugaan penghinaan dengan pasal 315 KUHP ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Kembali Laporkan KD, Kini Pakai UU ITE
Ayu Ting Ting sendiri telah diperiksa dua kali terkait laporannya terhadap KD. Saat ini proses hukumnya masih berjalan di Polda Metro Jaya.