Suara.com - Selebgram Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (25/10/2021) pukul 10.00 WIB terkait dugaan pelanggaran lalu lintas karena penggunaan nomor polisi B 139 RFS di mobil Toyota Vellfire warna hitam.
Dikonfirmasi mengenai pemanggilan tersebut, kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, mengaku belum menerima undangan dari pihak kepolisian. Karenanya, Rachel kemungkinan besar tak akan hadir.
"Saya belum dapat updatenya, belum ada (undangan klarifikasi Rachel Vennya)," kata Indra Raharja kepada awak media, Senin (25/10/2021).
Disinggung apakah Rachel tetap berinisiatif mendatangi Ditlantas Polda Metro Jaya, Indra mengaku tak tahu. Ia belum bisa memastikan kehadirannya karena tak menerima surat undangan klarifikasi.
Baca Juga: Hari Ini Polisi Periksa Rachel Vennya Soal Plat Mobil 'RFS'
"Belum tahu (inisiatif datang/tidak)," ujar dia.
Sanksi tilang
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyelidiki keaslian plat nomor polisi mobil Toyota Vellfire milik selebgram, Rachel Vennya. Mobil Vellfire hitam dengan nomor polisi B 139 RFS itu sempat digunakan Rachel Vennya seusai diperiksa penyidik soal kasus kaburnya dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Belakangan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan kendaraan bermotor dengan plat nomor polisi B 139 RFS memang tertera atas nama Rachel Vennya. Hanya saja, plat nomor polisi tersebut terdaftar dengan kendaraan Toyota Vellfire warna putih bukan hitam.
"Cuman di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan temen-temen mobil yang digunakan itu berwarna hitam," kata Sambodo.
Baca Juga: Terlihat Pucat di Polda Metro Jaya, Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Rachel Vennya
Menurut Sambodo, jika Rachel Vennya terbukti menggunakan plat nomor polisi tidak sesuai peruntukan maka akan dikenakan sanksi tilang. Sanksi tilang sebesar Rp500 ribu itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sambodo menjelaskan, Rachel Vennya dapat dipersangkakan Pasal 280 Junçto Pasal 68 tentang Tanda Nomor Kendaraan atau TNKB. Selain itu juga bisa dipersangkakan dengan Pasal 288 tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
"Kita akan lihat pelanggarannya apa, akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik," ujarnya.