Rachel Vennya Diduga Belum Bayar Pajak Kendaraan, Ini Kata Kasubdit Gakum Ditlantas

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 17:01 WIB
Rachel Vennya Diduga Belum Bayar Pajak Kendaraan, Ini Kata Kasubdit Gakum Ditlantas
Rachel Vennya akui kabur karantina. (Youtube/BoyWilliam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono bakal memeriksa mobil milik Rachel Vennya karena menggunakan plat nomo polisi (nopol). Selain itu, ada dugaan Rachel belum melunasi pajak mobil tersebut.

"Kalau pajak itu nanti saya coba cek. Karena kan harus cek ke data dispenda, ya nanti kami coba cek," kata Argo Wiyono, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (23/10/2021).

Mobil Toyota Alphard Rachel Vennya ternyata telat pajak (Cek ranmor DKI)
Mobil Toyota Alphard Rachel Vennya ternyata telat pajak (Cek ranmor DKI)

Polisi sendiri sudah melayangkan panggilan terhadap Rachel Vennya dan janda dua anak ini diharapkan datang ke Polda Metro Jaya, Senin (25/10/2021).

"Itu kan pada saat datang klarifikasi diharapkan membawa dokumen kendaraan. Nanti kita lihat pajaknya hidup atau nggak. Kita akan cocokan data di komputer samsat," ujar Argo Wiyono.

Baca Juga: Berkaca Dari Kasus Rachel Vennya, Kapolri: Tempat Karantina Jangan Bikin Jenuh

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya akun @playitsafebaby membagikan informasi data kendaraan dan pajak kendaraan mobil milik Rachel Vennya.

Nama, alamat, dan data-data privasi lain terkait kendaraan dengan nomor polisi (nopol) B 139 RS tampak disensor.

Selebgram Rachel Vennya saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun dari data tersebut, diketahui bahwa mobil Toyota/Alphard 2.5G AT Putih Metalik milik Rachel Vennya belum membayar pajak yang telah jatuh tempo pada 23 Agustus 2021.

Dengan nilai jual Rp 823 juta, mobil Rachel Vennya dikenai Pajak Kendaraan Bermotot (PKB) sekitar Rp 17 juta. Namun karena terlambat membayar, Rachel harus membayar denda sekitar Rp 1 juta. 

Baca Juga: Pintu Masuk Wisman Dibuka, Kapolri Ingatkan Kasus Kabur dari Karantina Jangan Ada di Bali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI