Suara.com - Rachel Vennya baru saja menyelesaikan pemeriksaan atas kasus kaburnya ia dari karantina sepulang dari Amerika Serikat. Kepada masyarakat, ibu dua anak berjanji akan mengikuti segala proses hukum kedepannya.
Pernyataan itu hadir saat Rachel Vennya meminta maaf atas kehilafannya melakukan kesalahan. Tak hanya dirinya, selebgram 26 tahun itu juga mewakili perasaan bersalah dua lainnya yang ikut diperiksa yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.
"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih dan mohon doanya,"kata Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (21/10/2021) malam.
Mengenai kelanjutan hukumnya, pengacara Rachel Vennya menerangkan masih akan menunggu pemanggilan polisi.
Baca Juga: 5 Fakta Pemeriksaan Rachel Vennya, Minta Maaf hingga Terancam 1 Tahun Penjara
"Penyidik akan melakukan proses. Kami menunggu panggilan selanjutnya," terang Indra Raharja, pengacara Rachel Vennya.
Pengacara Rachel Vennya mengatakan, kliennya berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum. Sebab ia bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa ingin menyelesaikannya dengan cepat.
"Siap untuk jalani prosesnya. Menghargai lah, kami semua menghargai," imbuhnya.
Mengenai ancaman hukuman untuk Rachel Vennya dan dua lainnya bisa dipenjara satu tahun. Ini terkait dengan dugaan pasal yang disebutkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Dugaan pasal persangka di pasal UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina: Dibantu TNI, Viral, Diperiksa Polisi, Minta Maaf
Pihak poliisi juga akan melakukan gelar perkara terkait kasus Rachel Vennya. Namun belum dipastikan kapan hal itu dilaksanakan.
"Karena ini masih lidik, masih kami ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kami akan gelarkan. Jadi teman-teman sabar," kata Yusri Yunus menambahkan.