"(Minta maaf) atas kekhilafan kami karena sudah meresahkan masyarakat," terang Rachel Vennya.
3. Siap mengikuti proses hukum
![Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/21/57366-rachel-vennya-suaracomalfian-winanto.jpg)
Selebgram 26 tahun itu mengaku siap menjalani proses hukum bersama sang kekasih, Salim Nauderer dan dan asistennya, Maulida Khairunnisa.
"Kami juga sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih dan mohon doanya," kata Rachel Vennya.
Saat digeruduk pertanyaan soal kebenaran kaburnya ia dari Wisma Atlet, Rachel Vennya menolak menjawab. Ia bungkam dan langsung meninggalkan Polda Metro Jaya sambil dipeluk Salim Nauderer.
4. Terancam 1 tahun penjara
![Selebgram Rachel Vennya saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/21/41991-rachel-vennya-suaracomalfian-winanto.jpg)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selebgram Rachel Vennya terancam satu tahun penjara jika terbukti bersalah. Ia disangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karatina Kesehatan.
"Makanya dugaan pasal persangkaa di pasal UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
5. Polda Metro segera lakukan gelar perkara
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina: Dibantu TNI, Viral, Diperiksa Polisi, Minta Maaf
![Selebgram Rachel Vennya menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/21/59007-rachel-vennya-suaracomalfian-winanto.jpg)
Polda Metro Jaya segera menggelar perkara kasus dugaan kaburnya Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSD) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.