Suara.com - Selebgram Rachel Vennya bersama sang kekasih, Salim Nauderer dan manajer, Maulida Khairunnisa, diperiksa selama 8 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). Berikut deretan fakta pemeriksaan Rachel Vennya.
Sebelumnya, Rachel Vennya dijerat undang-undang berlapis yakni, Undang Undang Wabah Penyakit dan Karantina (kesehatan), atas dugaan kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet sekembalinya dari Amerika Serikat.
Untuk lebih jelasnya, simak fakta-fakta pemeriksaan Rachel Vennya di bawah ini.
1. Dicecar 35 pertanyaan
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina: Dibantu TNI, Viral, Diperiksa Polisi, Minta Maaf
Rachel Vennya menjalani pemeriksaan selama 9 jam. Ia dicecar 35 pertanyaan terkait tindakan kabur dari karantina RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
"Pemeriksaan Mbak Rachel ada sekitar 35 pertanyaan," kata Indra Raharja, kuasa hukum Rachel Vennya, di Polda Metro Jaya, Kamis malam.
Indra tidak merinci apa saja keterangan yang digali oleh penyidik. Namun yang pasti, ibu dua anak itu diperiksa seputar kronologi kasus kabur dari karantina.
2. Minta maaf
Mantan istri Niko Al Hakim itu mengaku salah dan minta maaf atas perbuatannya yang memicu keresahan di masayarakat. Rachel Vennya menyebut dirinya khilaf.
Baca Juga: Foto Rachel Vennya Semringah di Hari Pemeriksaan Viral, Diperdebatkan Warganet
"Teman-teman semuanya. Saya, Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua masyarakat atas kesalahan kami," kata Rachel Vennya di Polda Metro Jaya tadi malam.
"(Minta maaf) atas kekhilafan kami karena sudah meresahkan masyarakat," terang Rachel Vennya.
3. Siap mengikuti proses hukum
Selebgram 26 tahun itu mengaku siap menjalani proses hukum bersama sang kekasih, Salim Nauderer dan dan asistennya, Maulida Khairunnisa.
"Kami juga sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih dan mohon doanya," kata Rachel Vennya.
Saat digeruduk pertanyaan soal kebenaran kaburnya ia dari Wisma Atlet, Rachel Vennya menolak menjawab. Ia bungkam dan langsung meninggalkan Polda Metro Jaya sambil dipeluk Salim Nauderer.
4. Terancam 1 tahun penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selebgram Rachel Vennya terancam satu tahun penjara jika terbukti bersalah. Ia disangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karatina Kesehatan.
"Makanya dugaan pasal persangkaa di pasal UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
5. Polda Metro segera lakukan gelar perkara
Polda Metro Jaya segera menggelar perkara kasus dugaan kaburnya Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSD) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
"Karena ini masih penyelidikan, masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kami akan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Yusri menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan. Namun jika ditemukan adanya unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Itulah deretan fakta pemeriksaan Rachel Vennya terkait aksi kabur dari karantina selepas pulang dari Amerika Serikat. Bagaimana menurutmu?