Dijemput Istri, Anji Pulang dari RSKO

Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:04 WIB
Dijemput Istri, Anji Pulang dari RSKO
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji usai melakukan pemeriksaan dari ruang kesehatan setelah ditangkap karena kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Anji baru saja menyelesaikan masa rehabilitasi setelah menjalani empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur.

Manajer Anji, Erie telah mengonfirmasi kabar kepulangan Anji. Ia mengatakan sudah sejak beberapa hari lalu pelantun Dia ini meninggalkan RSKO.

"Sudah (bebas). Kan vonisnya sudah dari minggu lalu mas," ungkap Erie, manajer Anji saat dihubungi awak media, Kamis (21/10/2021).

Foto Double Eksposure Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakart Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Foto Double Eksposure Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakart Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mananjer Anji menerangkan, kepulangan sang musisi dijemput oleh istrinya, Wina Natalia. Pasangan itu pun disebut langsung kembali ke kediaman mereka.

Baca Juga: Anji Sudah 4 Bulan Jalani Rehabilitasi, Ini yang Didapatkan

"Iya (dijemput)," tutur Erie.

Sayang Erie tidak menjelaskan secara detail mengenai bebasnya pelantun Bersama Bintang tersebut. Ia hanya menegaskan musisi 43 tahun itu sudah bebas.

"Iya, bebasnya tadi," tutupnya.

Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakart Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakart Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Seperti diketahui, Anji divonis empat bulan menjalani rehabilitasi. Keputusan itu dibacakan dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 11 Oktober 2021.

Dalam sidang, hakim ketua menyatakan Anji terbukti secara sadar melawan hukum dan melakukan tindak pidana yaitu menggunakan narkotika golongan satu.

Baca Juga: Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Musisi Anji Mengaku Puas

Suasana jalannya sidang Musisi Erdian Aji Prihartanto yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakart Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang Musisi Erdian Aji Prihartanto yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakart Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebagai informasi, musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 11 Juni 2021 pukul 19.30 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI