Kabur Karantina, Rachel Vennya Dijerat 2 Undang-Undang Sekaligus

Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:36 WIB
Kabur Karantina, Rachel Vennya Dijerat 2 Undang-Undang Sekaligus
Rachel Vennya [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selebgram Rachel Vennya dijerat undang-undang berlapis atas dugaan kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet. Di antaranya, Undang Undang Wabah Penyakit dan Karatina (kesehatan). 

Hal itu disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di kantornya, Kamis (21/10/2021).

"Kami terapkan dua (undang undang). Yang pertama undang undang tentang wabah penyakit, dan yang kedua itu karantina (kesehatan)," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

Rachel Vennya akui kabur karantina. (Youtube/BoyWilliam)
Rachel Vennya akui kabur karantina. (Youtube/BoyWilliam)

Meski begitu, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat tak menjelaskan pasal yang akan dijerat terhadap Rachel Vennya. Ia menyebut, penyidik Polda Metro Jaya bisa langsung menerapkan penyidikan bila mendapatkan rekomendasi dari Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19.

Baca Juga: Kecewa pada Rachel Vennya, Ratu Rizky Nabila Banjir Hujatan

"Bisa saja (langsung penyidikan). Intinya sih kalau penyidikan, dasarnya alat bukti, dasarnya penyidikan itu alat butik dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk dokumen dan lain sebagainya," katanya menerangkan.

Rencananya, Rachal Vennya dan kekasih, Salim Nauderer serta sang manajer, Maulida Khairunnisa akan dimintai klarifikasi terkait dugaan kabur dari karantina.

"Ya kami klarifikasi karena beritanya sudah beredar, kemudian juga melanggar prokes dan lain sebagainya. Hari ini kami jadwalkan klarifikasi, rencananya akan datang jam 1," imbuhnya.

Gaya pacaran Rachel Vennya dan Salim Nauderer. [Instagram/rachelvennya]
Gaya pacaran Rachel Vennya dan Salim Nauderer. [Instagram/rachelvennya]

Seperti diketahui sebelumnya, mantan istri Niko Al Hakim ini telah mengaku tidak menjalani karantina sesuai aturan saat kembali dari Amerika Serikat. Padahal aturannya, mereka yang kembali dari luar negeri diharuskan menjalani karantina mandiri. 

Selain berpotensi melanggar aturan, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan apa yang dilakukan Rachel Vennya dan dua orang tersebut bisa membahayakan orang-orang disekitarnya.  "Ini dampaknya sangat berbahaya," kata Yusri Yunus. 

Baca Juga: Selain Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Manajer Juga Akan Diperiksa Polisi

Terungkapnya insiden Rachel Vennya yang kabur karantina sepulang dari Amerika Serikat berawal dari kicauan warganet. Ia bersaksi bahwa sang selebgram kabur setelah menjalani isolasi mandiri di Wisma Atlet.

Ironinya, ibu dua anak itu hanya menjalani satu kali swab sebelum meninggalkan tempat karantina.

Rachel Vennya dan Salim Nauderer. [Instagram]
Rachel Vennya dan Salim Nauderer. [Instagram]

"Gue ada bukti Rachel update story di kamar Wisma Atlet. Gue kesal sama dia, dengan mudahnya lolos karantina, sedangkan di sini banyak TKW berumur terpaksa karantina 8 hari," tulis akun @clev**** yang viral pada Sabtu (9/10/2021).

Kaburnya Rachel Vennya juga dibantu salah satu oknum TNI yang bertugas di bandara. Seseorang berinisial FS tersebut kini telah dinonaktifkan dari tugasnya.

"Oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS, telah mengatur agar Selebgram Rachel Vennya dapat menghindari Prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari Luar Negri," demikian keterangan dari Kolonel Arh Herwin BS. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI