Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo memberikan atensi kepada Polda Metro Jaya soal dugaan kasus penipuan CPNS fiktif yang melibatkan putri artis Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi).
Atas atensi itu, kuasa hukum korban penipuan CPNS fiktif, Odie Hudiyanto meminta kepada pihak kepolisian untuk membongkar modus operandi tersebut secara terang benderang.
"Sudah adanya statement dari Menpan RB Tjahjo Kumolo yang mengatakan, dia sudah minta Kapolda mengusut tuntas mafia CPNS yang melibatkan calonya yaitu Oi," kata Odie saat menggelar konfrensi pers di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021).
"Jadi buat kami, tidak ada pilihan selain disegerakan, dibuka seluas-luasnya, diketahui oleh masyarakat. Sehingga di masa depan, tidak ada lagi korban CPNS," katanya menambahkan.
Baca Juga: Sudah Dilaporkan, Putri Nia Daniaty Disebut Masih Cari Mangsa
Odie mengatakan, pihaknya akan menghadirkan korban baru dari penipuan CPNS Olivia Nathania, untuk bersaksi dalam penyidikan kepolisian.
Bahkan, ia punya bukti baru mengenai isi percakapan putri Nia Daniaty itu saat meyakinkan beberapa korbannya.
"Jadi kami sudah diminta pihak penyidik untuk menghadirkan saksi. Nanti saya share ke teman-teman percakapan antara Oi dengan para korban," imbuh Odie.
Sebelumnya, Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suami Rafly N Tilaar, dipolisikan oleh korban bernama Agustin karena disebut lakukan iming-iming untuk lulus jadi PNS.
Tidak main-main, Olivia disebut telah melakukan tindakan tersebut kepada 225 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp 9,7 Miliar.
Baca Juga: Kasus Penipuan Modus Rekrut CPNS Naik Penyidikan, Putri Nia Daniaty Segera Tersangka?
Agustin sendiri merupakan mantan guru SMA Olivia yang mengklaim ditawari posisi PNS melalui jalur prestasi.
Pihak Olivia sendiri sudah memberikan klarifikasi dan menyebut bahwa ia hanya menyediakan les untuk mengikuti tes CPNS.
Baik Olivia Nathania maupun suami dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.