Suara.com - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina melahirkan sebuah petisi di situs change.org. Petisi tersebut meminta agar ada proses hukum untuk ibu dua anak itu.
"Segera proses hukum bagi Rachel Vennya berani kabur dari karantina," bunyi petisi tersebut.
Pengamatan Suara.com di situs tersebut, hingga Rabu (20/10/2021) siang, petisi sudah ditandatangi 10.416 orang. Sementara target awal adalah 15.000 tandatangan.
Petisi dibuat oleh Natyarina Avie. Dalam keterangannya, dia menghimbau tiap warga negara Indonesia harus patuh pada hukum.
Baca Juga: Tak Mau Ada Diskriminasi, Denny Sumargo Ingin Rachel Vennya Ditindak Tegas
"Jika Anda melanggarnya maka Anda harus bertanggung jawab!" sambungnya.
Mereka yang sudah menandatangani petisi menilai bahwa permintaan maaf Rachel tidak cukup. Rachel tetap harus diminta bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya.
Dwi Novi salah satu peneken petisi tersebut mencotohkan dirinya yang rela tak bertemu bayinya karena dia positif covid-19. Meski berat dipisahkan selama 14 hari, dia tetap ikuti aturan tersebut.
Apa yang diungkapkannya ini untuk menanggapi Rachel yang memakai alasan kangen anak untuk kabur dari karantina.
"Apakah kamu pikir aku nggak kangen anakku Rachel? Kamu egois banget!!" tulis Dwi.
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Nikita: Padahal Diberi Duit Karantina, Tarif Hotel
"Buna berhak dipenjara" timpal Nurul Akmal.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengungkapkan, ada seorang prajurit TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina. Prajurit berinisial FS tersebut kini sudah dinonaktifkan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga berencana memanggil Rachel Vennya untuk klarifikasi kaburnya dia dari karantina pada Kamis (21/10/2021).
Dia terancam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan yang masing-masing ancaman hukumannya satu tahun penjara.